KONTAN.CO.ID - Jakarta. Potensi bisnis keuangan dimanfaatkan sebagian pihak mengambil keuntungan sendiri dengan mendirikan perusahaan jasa finansial ilegal. Masyarakat harus pandai memilah perusahaan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dengan ilegal agar tidak dirugikan. Lebih baik gunakan jasa pinjaman dana dari fintech atau pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar nasabah mendapat perlindungan. Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.
Hindari perusahaan ilegal, ini daftar fintech / pinjol resmi yang dapat izin OJK
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Potensi bisnis keuangan dimanfaatkan sebagian pihak mengambil keuntungan sendiri dengan mendirikan perusahaan jasa finansial ilegal. Masyarakat harus pandai memilah perusahaan finansial teknologi (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dengan ilegal agar tidak dirugikan. Lebih baik gunakan jasa pinjaman dana dari fintech atau pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agar nasabah mendapat perlindungan. Belakangan, teror yang diterima seseorang dari debt collector pinjol viral di media sosial. Padahal, orang yang mendapatkan ancaman tersebut tidak mengenal si penagih utang dan tak tahu-menahu persoalan utang piutang yang terjadi.