KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemerintah untuk menstimulus dunia usaha lewat pajak belum banyak terserap. Sampai dengan 20 Juli 2020, realisasi insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai 13,34% dari pagu insenif. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan realisasi insentif pajak dalam tiga kali masa pajak tersebut sebesar Rp 16,2 triliun. Angka ini 13,34% dari total pagu yang ditetapkan sejumlah Rp 120,61 triliun. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain terkait aktivitas ekonomi, rendahnya penyerapan insentif pajak juga karena sebagian wajib pajak (WP) belum menyampaikan laporan pemanfaatan insentif pajak sesuai batas waktunya.
Hingga 20 Juli 2020, realisasi insentif pajak baru 13% dari target
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usaha pemerintah untuk menstimulus dunia usaha lewat pajak belum banyak terserap. Sampai dengan 20 Juli 2020, realisasi insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru mencapai 13,34% dari pagu insenif. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan realisasi insentif pajak dalam tiga kali masa pajak tersebut sebesar Rp 16,2 triliun. Angka ini 13,34% dari total pagu yang ditetapkan sejumlah Rp 120,61 triliun. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain terkait aktivitas ekonomi, rendahnya penyerapan insentif pajak juga karena sebagian wajib pajak (WP) belum menyampaikan laporan pemanfaatan insentif pajak sesuai batas waktunya.