Hingga 28 September, penjaminan PEN oleh Askrindo dan Jamkrindo Rp 6,65 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjaminan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah terus bergulir. PT Jamkrindo dan PT Askrindo terus mencatatkan peningkatan volume penjaminan kredit modal kerja (KMK) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Sejak Juli 2020 hingga 28 September 2020, kedua perusahaan pelat merah itu telah menjamin KMK PEN senilai Rp 6,65 triliun. Penjaminan yang diberikan lewat perbankan itu diberikan kepada 13.175 debitur UMKM di seluruh Indonesia.

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menyatakan hingga 28 September 2020, total KMK yang telah dijamin sebanyak Rp 2,95 triliun. Penjaminan itu telah diberikan kepada 6.568 debitur.


“Terdapat kendala dalam penjaminan pinjaman program PEN, pertama pemilihan dan penetapan bank pelaksana diserahkan kepada penjamin. Penjamin (Jamkrindo) tidak bisa memaksa bank yang memenuhi persyaratan untuk ikut program penjaminan karena penjamin yang akan menanggung risiko,” ujar Randi dalam Rapat Dengar pendapat Komisi XI DPR RI pada Rabu (30/9).

Baca Juga: Premi asuransi kredit hanya Rp 5,78 triliun hingga paruh pertama 2020

Selain itu, Randi menuturkan kendala lainnya yang dihadapi oleh Jamkrindo ialah masih rendahnya partisipasi kelompok Bank umum swasta nasional. Lantaran masih proses persiapan internal meliputi persiapan kebijakan, sistem, SDM, dan sosialisasi.

“Kendala ketiga, penyaluran program PEN hanya boleh diberikan kepada satu debitur oleh bank saja. Namun bank tidak dapat melihat apakah bank lain sudah menyalurkan program PEN tersebut pada debitur yang sama,” jelas Randi.

Direktur Utama Askrindo Dedi Sunardi menyatakan perusahaan telah memberikan penjaminan KMKM PEN senilai Rp 3,7 triliun hingga 28 September 2020. Penjaminan itu diberikan kepada 6.607 debitur. Berkat penjaminan ini, tenaga kerja yang sudah terserap mencapai 16.518 orang.

“Upaya kami mendorong PEN mulai dengan aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan bersama Kemenko, BUMN, dan bank penyalur, agar semakin mengerti. Kami siapkan tenaga SDM untuk bantu supaya program PEN utamanya KMK PEN berjalan dengan baik. Kami dukung teknologi IT lewat host to host dengan bank pelaksanaan, sehingga poli sasuransi bisa diprint di hari yang sama dibank penjamin,” tambah Dedi.

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN. Dengan mempertimbangkan keuangan negara.

Editor: Herlina Kartika Dewi