JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) secara resmi telah mencoret merek dan hak cipta logo cap kaki tiga milik perusahaan Singapura Wen Ken Drug Co. Pte. "Ya sudah kami coret per 2 September 2016," ungkap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fatchurahman saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/9). Hal tersebut dikatakannya, sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Di mana, dalam putusan tersebut MA mengatakan menolak permohonan PK yang diajukan Wen Ken Drug pada 23 September 2015.
HKI coret merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug
JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) secara resmi telah mencoret merek dan hak cipta logo cap kaki tiga milik perusahaan Singapura Wen Ken Drug Co. Pte. "Ya sudah kami coret per 2 September 2016," ungkap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fatchurahman saat dihubungi KONTAN, Selasa (13/9). Hal tersebut dikatakannya, sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Di mana, dalam putusan tersebut MA mengatakan menolak permohonan PK yang diajukan Wen Ken Drug pada 23 September 2015.
TAG: