HM Sampoerna (HMSP): Revisi tarif cukai rokok per tahun ciptakan ketidakpastian usaha



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menyayangkan keputusan pemerintah terkait aturan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152/PMK.010/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Adapun tarif baru ini diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Baca Juga: Simplifikasi Tarif Cukai Tidak Akan diterapkan, Ini Alasan Kementerian Keuangan


Dalam PMK yang baru, rerata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 21,55% dengan rerata kenaikan tarif cukai rokok tertinggi pada jenis Sigaret Putih mesin (SPM).

Tertera dalam PMK, SPM dikenai tarif 29,95%. Rerata tarif tertinggi setelahnya ada Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 23,29% dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) yang naik jadi 12,84%.  

Direktur Urusan Eksternal HM Sampoerna Elvira Lianita mengatakan, pihaknya menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Keuangan sebagai pembuat kebijakan cukai hasil tembakau.

Pasalnya kebijakan cukai rokok yang setiap tahun berubah dan direvisi telah menciptakan ketidakpastian bagi industri. Hal ini bertentangan dengan prinsip pembuatan kebijakan yang baik. Selain itu, telah menciptakan ketidakpastian terhadap industri. 

Baca Juga: Kemenkeu pastikan peta jalan simplifikasi tarif cukai rokok tidak berlanjut

Sementara terkait kebijakan yang baru,  yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/2019, HMSP masih belum memberikan tanggapan karena masih mempelajarinya.

"Saat ini, masih terlalu dini untuk mengukur dampak kebijakan tersebut terhadap bisnis kami," kata Elvira Lianita kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Editor: Noverius Laoli