KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama diterbitkan, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) sebagai dasar pembentukan Holding BUMN Pertambangan, akan digugat, ialah Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN yang akan menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu anggota Koalisi, yakni Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena PP No. 47/2017 bertentangan dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maka dari itu ia menilai pembentukan Holding BUMN Pertambangan menyalahi aturan dengan tidak melibatkan DPR. Selain itu, tanggalnya status Persero pada PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk. bisa menghilangkan kontrol negara secara langsung.
Holding BUMN Pertambangan akan digugat ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum lama diterbitkan, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) sebagai dasar pembentukan Holding BUMN Pertambangan, akan digugat, ialah Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN yang akan menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA). Salah satu anggota Koalisi, yakni Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena PP No. 47/2017 bertentangan dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Maka dari itu ia menilai pembentukan Holding BUMN Pertambangan menyalahi aturan dengan tidak melibatkan DPR. Selain itu, tanggalnya status Persero pada PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk. bisa menghilangkan kontrol negara secara langsung.