Hong Kong: Campur tangan AS dan Taiwan kipasi api protes di Hong Kong



KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Menteri Keamanan Hong Kong John Lee Ka-chiu mengatakan, campur tangan Amerika Serikat (AS) dan Taiwan telah mengipasi api protes di Hong Kong dan memainkan peran dalam evolusi gerakan anti-pemerintah di bekas koloni Inggris ini.

Pada November tahun lalu, AS mengeluarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, membuka jalan bagi sanksi ekonomi yang Presiden Donald Trump katakan bulan lalu akan negeri uak Sam luncurkan secara bertahap.

Dalam wawancara dengan South China Morning Post, Selasa (9/6), Lee menyebutkan, undang-undang tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan merupakan "gangguan total" dalam urusan internal Hong Kong.


Baca Juga: China: UU Keamanan Hong Kong ibarat menginstal software anti-virus

“Dan tentu saja, seluruh protes terjadi selama Pemilihan (Presiden) Taiwan. Jadi, ada gangguan oleh kekuatan eksternal selama bulan-bulan aksi (protes) dan saya pikir kita bisa melihat itu,” kata dia.

Lee menyatakan, campur tangan dari AS dan Taiwan telah "pasti" mengubah arah gerakan anti-pemerintah, tetapi menolak untuk menguraikan bagaimana yurisdiksi-yurisdiksi tersebut telah memicu protes dan apakah mereka terlibat dalam pendanaan.

"Protes skala besar membutuhkan sumber daya, uang, dan perencanaan," ujar Lee yang menambahkan, ia telah mengamati peralatan pengunjuk rasa yang mereka beli lagi dan lagi.

Baca Juga: Meski dilarang, ribuan orang tetap peringati tragedi Tiananmen di Hong Kong

Editor: S.S. Kurniawan