KONTAN.CO.ID - Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sedang di rumahkan karena perusahaan tengah menghadapi kesulitan akibat bisnisnya diterpa wabah virus corona Covid-19? Segeralah mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Pra Kerja yang telah diluncurkan oleh pemerintah mulai Sabtu (11/4) ini. Sebagai informasi, peserta program Kartu Pra Kerja ini nantinya akan menerima manfaat senilai Rp 3.550.000 dari pemerintah. Manfaat ini berupa aneka jenis pelatihan kerja secara online sesuai dengan minat, dan santunan dana yang bisa dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup di masa sulit. Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai Sabtu malam ini sampai Kamis 16 April
Hore! Buruan daftar, penerima Kartu Pra Kerja dapat manfaat total Rp 3,55 juta
KONTAN.CO.ID - Anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sedang di rumahkan karena perusahaan tengah menghadapi kesulitan akibat bisnisnya diterpa wabah virus corona Covid-19? Segeralah mendaftarkan diri sebagai peserta program Kartu Pra Kerja yang telah diluncurkan oleh pemerintah mulai Sabtu (11/4) ini. Sebagai informasi, peserta program Kartu Pra Kerja ini nantinya akan menerima manfaat senilai Rp 3.550.000 dari pemerintah. Manfaat ini berupa aneka jenis pelatihan kerja secara online sesuai dengan minat, dan santunan dana yang bisa dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup di masa sulit. Baca Juga: Pendaftaran Kartu Pra Kerja dimulai Sabtu malam ini sampai Kamis 16 April