Hore! Pemerintah lanjutkan diskon tarif listrik, ini rinciannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk periode Juli-September 2021. 

Sebelumnya, stimulus ini diberikan hanya sampai Juni 2021. Adapun stimulus itu terdiri dari diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, perpanjangan stimulus ini menjadi tindak lanjut pemerintah seiring dengan adanya penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sepanjang 3-20 Juli 2021. 


"Mempertimbangkan kondisi yang terjadi di masyarakat saat ini, terutama terkait dengan implementasi PPKM darurat, pemerintah memutuskan melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga kuartal III-2021 dengan ketentuan sebagaimana diterapkan pada kuartal II-2021," ujar Rida dalam keterangannya, Senin (5/7/2021). 

Baca Juga: Cara mendapatkan fasilitas diskon tarif listrik Juli-September 2021

Menurutnya, Kementerian ESDM telah menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada kuartal-III 2021 tersebut. 

Adapun rinciannya sebagai berikut: 

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri: 

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) : 

- Reguler atau pascabayar: rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban); 

- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen. 

Baca Juga: Insentif PPN Tidak Cukup Optimal Bagi Peritel Mal

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie