KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan. Tarif listrik terbaru ini ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27 per dollar AS, Indonesian crude price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp 762,84 per kg.
Hore! Tak ada kenaikan tarif listrik PLN periode April-Juni 2021, ini rinciannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan. Tarif listrik terbaru ini ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Pada bulan November 2020 sampai dengan Januari 2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.157,27 per dollar AS, Indonesian crude price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp 762,84 per kg.