Hotman Paris sebut Omnibus Law Cipta Kerja menguntungkan buruh, benarkah?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menimbulkan penolakan di banyak daerah. Pasalnya, Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR, Senin (12/10) dinilai merugikan buruh. Namun, pengacara kondang Hotman Paris Hutape menyampaikan Omnibus Law Cipta Kerja memberi kabar baik untuk para buruh dan pekerja.

Kabar baik itu terutam terkait hak pesangon bagi buruh / pekerja. Omnibus Law Cipta Kerja memberi kesempatan bagi buruh untuk menuntut hak uang pesangon.

“Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf UU Cipta Kerja,” katanya melalui akun Instagramnya, Rabu (14/10).


Hotman Paris menyebutkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan akan dianggap sebagai tindak pidana kejahatan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pasti majikan kalau di LP atau dibuat laporan polisi mengenai uang pesangon akan buru-buru membayar uang pesangon. Ini sebuah suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan buruh,” jelasnya.

Baca Juga: Hotman Paris beri saran ke Menaker dan anggota DPR soal UU Cipta Kerja, apa itu?

Menurutnya, para buruh atau pekerja membutuhkan waktu lama untuk menuntut uang pesangon berdasarkan aturan yang sebelumnya, yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlebih jika kasus uang pesangon bergulir di Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

“Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan. Tapi dengan satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon akan Anda dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja,” tegasnya.

Benarkah pernyataan Hotman Paris tersebut?

Editor: Adi Wikanto