KONTAN.CO.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan akan menaikkan tarif impor mobil dan sejumlah produk lain dari Korea Selatan menjadi 25%, dari sebelumnya 15%. Kenaikan tarif ini dipicu oleh kegagalan Seoul mengesahkan kesepakatan dagang yang disetujui kedua negara pada tahun lalu.
Rueters melaporkan, pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui platform media sosial Truth Social pada Senin. Namun, belum jelas apa yang secara spesifik memicu kemarahan Trump kali ini. Meski begitu, Korea Selatan memang menghadapi keterlambatan dalam menerapkan kesepakatan tersebut. Selain itu, hubungan kedua negara juga diwarnai ketegangan terkait perlakuan terhadap perusahaan teknologi asal AS.
Mengapa Korea Selatan Tertahan Menerapkan Kesepakatan Dagang?
Dalam kesepakatan yang diteken saat Trump berkunjung ke Korea Selatan pada Oktober 2025, Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung berkomitmen menanamkan investasi senilai US$ 350 miliar ke sektor industri strategis AS. Sebagai imbalannya, tarif AS atas produk Korea Selatan dibatasi di level 15%. Namun, Menteri Keuangan Korea Selatan Koo Yun-cheol mengatakan kepada Reuters bahwa investasi tersebut kemungkinan besar belum bisa dimulai pada paruh pertama tahun ini. Alasannya meliputi kendala administratif serta volatilitas pasar valuta asing. Setiap keputusan investasi juga harus melewati struktur tata kelola berlapis, termasuk komite manajemen proyek yang berada di bawah koordinasi menteri perdagangan dan keuangan. Proyek kemudian akan dievaluasi dari sisi kelayakan bisnis dan kepatuhan hukum.
Baca Juga: Gedung Putih Akan Temui Bank dan Perusahaan Kripto untuk Cari Titik Temu RUU Kripto Mengapa Nilai Tukar Jadi Masalah Besar?
Nilai tukar won Korea Selatan telah melemah hampir 7% terhadap dolar AS dalam enam bulan terakhir, mendekati level terendah sejak krisis keuangan global. Kondisi ini membuat otoritas keuangan Korea Selatan waspada. Pemerintah khawatir arus keluar dana hingga US$ 350 miliar ke AS akan semakin menekan nilai won. Dalam wawancara
Reuters pada 16 Januari, Koo menegaskan bahwa “tidak banyak investasi yang bisa dilakukan dalam kondisi pasar valas seperti sekarang, setidaknya tahun ini.” Gubernur Bank Sentral Korea (Bank of Korea) Rhee Chang-yong juga menyatakan tidak akan menyetujui arus investasi keluar ke AS jika pasar mata uang menjadi tidak stabil.
Peran Parlemen Korea Selatan
Untuk menjalankan kesepakatan dagang dengan AS, pemerintah Korea Selatan berencana membentuk dana khusus guna menghimpun valuta asing tanpa mengganggu pasar dolar-won domestik. Namun, pembentukan dana ini memerlukan undang-undang khusus yang harus disahkan parlemen. Awalnya, muncul perdebatan apakah persetujuan parlemen diperlukan, mengingat nota kesepahaman dengan AS bersifat tidak mengikat secara hukum. Beberapa anggota parlemen bahkan mendesak agar rancangan undang-undang dipercepat melalui mekanisme fast-track. Namun, mengingat skala investasinya yang sangat besar, banyak legislator menolak jalur cepat tersebut.
Pada 26 November, Partai Demokrat yang berkuasa mengajukan rancangan undang-undang untuk membentuk kendaraan investasi kebijakan dan mengatur tata kelola dana tersebut. Meski demikian, RUU itu mandek selama dua bulan di komisi parlemen akibat perbedaan pandangan antarpartai.
Baca Juga: AS Serahkan Kembali Kapal Tanker Sitaan ke Venezuela Walaupun Partai Demokrat menguasai mayoritas kursi di parlemen beranggotakan 300 orang, RUU tersebut harus lolos dari komisi keuangan, yang saat ini dipimpin oleh oposisi People’s Power Party. Pemerintah menyatakan akan meminta dukungan parlemen, sementara partai berkuasa mengklaim siap bekerja sama dengan oposisi untuk mempercepat pengesahan.