KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar, lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL. “Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi dalam keterangannya, Rabu (8/12).
IAPI serahkan penyelesaian sengketa dengan anggotanya kepada pengadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) buka suara soal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan ganti rugi oleh tiga anggotanya sebesar Rp9,3 miliar, lantaran belum juga direkomendasikan untuk menjadi Akuntan Publik kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 29 September 2021 dengan nomor perkara 817/Pdt.G/2021/PN JKT SEL. “Saat ini, persidangan sedang dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terang Arief Setyadi, Pengurus IAPI yang membidangi Komite Disiplin dan Investigasi dalam keterangannya, Rabu (8/12).