KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan kegiatan ibadah haji tentu membuat banyak calon jemaah tengah menjadi sorotan. Terutama mengenai dana haji haji yang telah dibayarkan calon jemaah haji. Apalagi menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga Mei 2020 tercatat jumlah dana kelolaan haji sejak 2018-2020 sudah mencapai Rp 135 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari setoran awal dan nilai manfaat sebesar Rp 132 triliun. Serta sisanya sebanyak Rp 3,4 triliun merupakan dana abadi umat (DAU). Baca Juga: LPS siap tangani bank gagal dari skema bank jangkar
Ibadah haji tahun ini dibatalkan, bagaimana nasib dana calon jamaah di bank syariah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatalan kegiatan ibadah haji tentu membuat banyak calon jemaah tengah menjadi sorotan. Terutama mengenai dana haji haji yang telah dibayarkan calon jemaah haji. Apalagi menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga Mei 2020 tercatat jumlah dana kelolaan haji sejak 2018-2020 sudah mencapai Rp 135 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari setoran awal dan nilai manfaat sebesar Rp 132 triliun. Serta sisanya sebanyak Rp 3,4 triliun merupakan dana abadi umat (DAU). Baca Juga: LPS siap tangani bank gagal dari skema bank jangkar