KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara manajemen pelaksana dan platform digital program Prakerja. Seperti diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 23 November 2020 menggelar sidang keenam terkait sengketa informasi dokumen Prakerja. Agenda sidang adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW layangkan sejak lebih dari enam bulan lalu, yaitu 13 Mei 2020, kepada Kemenko Perekonomian. Majelis Komisioner KIP diketuai oleh Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi. Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan empat poin di dalam putusannya.
ICW menang, Kemenko Perekonomian harus buka informasi dokumen prakerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) perihal dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara manajemen pelaksana dan platform digital program Prakerja. Seperti diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 23 November 2020 menggelar sidang keenam terkait sengketa informasi dokumen Prakerja. Agenda sidang adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW layangkan sejak lebih dari enam bulan lalu, yaitu 13 Mei 2020, kepada Kemenko Perekonomian. Majelis Komisioner KIP diketuai oleh Arif Adi Kuswardono dengan dua anggota Majelis Komisioner lainnya, yaitu Gede Narayana dan Cecep Suryadi. Dalam persidangan, Majelis Komisioner menyampaikan empat poin di dalam putusannya.