KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Corona, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba terus berjalan. Setelah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, panitia kerja (Panja) Komisi VII DPR RI melakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI. Dalam rapat yang digelar secara virtual pada Senin (27/4) kemarin, Komite II DPD RI mengajukan sejumlah usulan. Salah satu usulan yang menjadi sorotan ialah pandangan DPD terkait jangka waktu dan izin usaha pertambangan. Baca Juga: Polemik Perpanjangan Izin Tambang Batubara
Ikut bahas revisi UU Minerba, DPD minta izin tambang tak otomatis diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Corona, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba terus berjalan. Setelah merampungkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah, panitia kerja (Panja) Komisi VII DPR RI melakukan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI. Dalam rapat yang digelar secara virtual pada Senin (27/4) kemarin, Komite II DPD RI mengajukan sejumlah usulan. Salah satu usulan yang menjadi sorotan ialah pandangan DPD terkait jangka waktu dan izin usaha pertambangan. Baca Juga: Polemik Perpanjangan Izin Tambang Batubara