KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana agar memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan perizinan. Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan ditempuh Pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi. Baca Juga: Kementerian ATR menyebut RDTR bisa percepat investasi
IMB dan Amdal dihapus, Sofyan minta anggaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana agar memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan perizinan. Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan ditempuh Pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi. Baca Juga: Kementerian ATR menyebut RDTR bisa percepat investasi