KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui instrumen fiskalnya berupaya menekan impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang. Caranya, Menkeu akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 2 Februari 2021, dan berlaku mulai 23 Februari 2021. “Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” kata Sri Mulyani di bagian menimbang dalam PMK 10/2021.
Impor karpet China, Turki, dan Jepang melonjak, pemerintah kenakan Safeguard
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui instrumen fiskalnya berupaya menekan impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang. Caranya, Menkeu akan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 2 Februari 2021, dan berlaku mulai 23 Februari 2021. “Bahwa sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terbukti adanya ancaman kerugian serius yarig dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya,” kata Sri Mulyani di bagian menimbang dalam PMK 10/2021.