Impor melandai, pajak perdagangan internasional ikut lesu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas impor melandai pada semester I-2020 karena terpengaruh pandemi virus corona (Covid-19). Alhasil, kondisi tersebut buat penerimaan negara dari sisi pajak internasional kontraksi. 

Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi pajak perdagangan internasional sebesar Rp 18 triliun pada semester I-2020. Angka tersebut, minus 4,76% year on year (yoy) dengan pencapaian senilai Rp 18,9 triliun di periode sama tahun lalu.

Baca Juga: CITA: Semester II-2020, penerimaan pajak bakal tertolong pemulihan ekonomi


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja ekspor dan impor semester I-2020 mengalami kontraksi sejalan dengan perlambatan ekonomi global. Namun, karena pajak impor lebih besar daripada ekspor, akhirnya penerimaan negara jadi turun.

“Neraca perdagangan mengalami surplus didorong kinerja impor yang turun lebih dalam dibanding ekspor,” kata Menkeu dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenkeu dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7). 

Setidaknya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Mei 2020 mengalami surplus US$ 2,09 miliar. Untuk, ekspor turun 28,95% yoy, impor turun 42,20% secara tahunan. 

Kata Menkeu, dari sisi bea masuk turun dipengaruhi penurunan aktivitas impor nasional sebagai dampak pelemahan permintaan bahan baku industri maupun konsumsi masyarakat, serta fasilitas pembebasan bea masuk impor barang penanganan Covid-19. 

Baca Juga: Kantor pajak sudah tunjuk Netflix dkk pungut PPN, ini potensi penerimaannya

Dari sisi bea keluar dipengaruhi pertumbuhan negatif ekspor dari pertambangan seiring larangan atau pembatasan ekspor komoditas tertentu dan pelemahan harga komoditas global. Sementara Industri Pengolahan tumbuh positif didukung ekspor komoditas crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit.

Adapun, Kemenkeu mencatat, realisasi pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sejak awal April sampai dengan 30 Juni 2020 sebesar Rp 1,4 triliun. Insentif ini diberikan berdasarkan tiga aspek yang berlaku hingga September 2020.

Editor: Tendi Mahadi