Importir AC keluhkan pemrosesan permohonan persetujuan impor yang molor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasokan pendingin ruang alias air conditioner (AC) dari sejumlah importir di Indonesia terganggu belakangan ini. Kendala datang dari pemrosesan permohonan Persetujuan Impor (PI) yang molor.

Import Manager PT Haier Sales Indonesia (HSI) Tjiputra Halim mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan PI laman http://inatrade.kemendag.go.id sejak September 2020 lalu. 

Sayangnya, hingga Selasa (10/11), PI yang ditunggu-tunggu tidak kunjung keluar. “Tidak ada keterangan apapun di sistem selain status ‘proses distribusi ke pemroses’/’requested’,” ujar Tjiputra kepada Kontan.co.id, Selasa (10/11).


Baca Juga: Impor diperketat, Kementerian Perdagangan baru terbitkan 43 SPI sepeda

Tjiputra tidak merinci berapa potensi kerugian ataupun potensi penjualan yang hilang akibat proses pengajuan PI yang berlarut-larut, namun ia berujar bahwa penjualan AC HSI memang terganggu. 

Maklumlah, saat ini seluruh pasokan AC yang dijual HSI di Indonesia memang dipasok secara impor 100%. Walhasil, penjualan selama September-Oktober 2020 dilakukan dengan mengandalkan stok yang ada di gudang saja.

Tak pelak, hasil penjualan yang didapat pun berada di bawah target penjualan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, Tjiputra tidak merinci angka penjualan yang dimaksud.

Persoalan serupa juga dialami oleh PT Midea Planet Indonesia (MPI). Marketing Communication Midea Planet Indonesia Hafizh Maulana mengungkapkan, perusahaan juga belum menerima PI yang telah dimohonkan. 

Meski begitu, MPI mengklaim bahwa proses pengajuan PI yang molor tidak berdampak signifikan terhadap penjualan AC perusahaan, sebab stok persediaan AC perusahaan dinilai masih dapat memenuhi permintaan pasar yang ada.

“Untuk harapan ke depannya, kami menunggu kebijakan dari pemerintah dan akan mengambil langkah selanjutnya setelah ada keputusan dari pemerintah,” kata Hafizh kepada Kontan.co.id, Selasa (10/11).

Editor: Anna Suci Perwitasari