Indef menilai program bansos pemerintah belum efektif dorong daya beli di kuartal III



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun. Penurunan terjadi terutama pada konsumsi rumah tangga.

Untuk itu, pemerintah juga menghadirkan berbagai bantuan jaringan  sosial dari program pemulihan ekonomi nasional. Bahkan untuk jaringan sosial sendiri mendapat anggaran sebesar Rp 203,90 triliun. Beberapa program dalam perlindungan sosial itu antara lain bansos tunai, diskon listrik yang diperpanjang, bantuan sembako, dan lain-lain. 

Baca Juga: Bank Himbara kebut penyaluran dana PEN ke debitur UMKM


Adapun pemerintah juga telah memberikan bantuan subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. Subsidi gaji adalah program untuk melengkapi jaring pengaman sosial lainnya. 

Selain keluarga miskin dan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, juga untuk  pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji namun yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. 

Bhima Yudhistira, Ekonom INDEF menekankan, bantuan subsidi gaji ini memang diperlukan untuk para pekerja yang kehilangan pekerjaan atau memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Bahkan menurut Bhima, untuk program subsidi gaji ini justru harusnya diberikan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. “Sekarang patokannya kalau satu orang pekerja menanggung tiga orang di dalam rumahnya, maka kalau melihat garis kemiskinan yang sekitar 400 ribu orang, maka minimumnya sekitar Rp 1,2 juta per bulan untuk subsidi gaji yang diberikan,” jelas Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (11/8). 

Baca Juga: Pelonggaran PSBB jadi rangsangan ekonomi saat Covid-19, Chatib Basri: Efeknya sesaat

Bhima menyebut, kalau juga pemerintah memberikan subsidi gaji yang terlalu kecil juga tidak akan efektif. Bahkan, Bhima menilai, idealnya, subsidi gaji itu diberikan sampai pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.  “Katakanlah kita akan menghadapi resesi di Q3-2020. Jadi sebaiknya pemerintah bisa melakukan insentif itu sampai 12 bulan terutama untuk subsidi gaji,” tambahnya. 

Editor: Tendi Mahadi