KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkerjasama dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam upaya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu, John Hutagaol, mengatakan, saat ini Indonesia dengan sembilan negara ASEAN sudah memiliki P3B. Ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Selain itu, P3B Indonesia dengan ASEAN bermanfaat sebagai instrumen pendukung investasi dan perdagangan lintas negara, serta dasar kerja sama perpajakan internasional.
Indonesia dan ASEAN kerjasama penghindaran pajak berganda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berkerjasama dengan kelompok negara Asosiasion of Southeast Asian Nations (ASEAN) dalam upaya persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemenkeu, John Hutagaol, mengatakan, saat ini Indonesia dengan sembilan negara ASEAN sudah memiliki P3B. Ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak. Selain itu, P3B Indonesia dengan ASEAN bermanfaat sebagai instrumen pendukung investasi dan perdagangan lintas negara, serta dasar kerja sama perpajakan internasional.