KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia berharap Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) membuat panduan pemajakan bagi pelaku ekonomi digital yang adil. Sebab selama ini negara berkembang seperti Indonesia masih kesulitan untuk menarik pajak dari pelaku ekonomi digital global. Padahal dengan jumlah penduduk yang lebih dari 260 juta jiwa, Indonesia menjadi salah satu pasar ekonomi digital global. Namun hingga kini Indonesia belum mendapatkan manfaat dari memungut dan mengenakan pajak bagi pelaku ekonomi digital khusunya korporasi global yang tidak berbasis di Indonesia. Pelaku industri digital ini baik berupa ecommerce, juga penjualan produk digital maupun jasa digital seperti pemasangan iklan di kanal internet.
Indonesia ingin OECD bikin panduan pajak digital yang adil
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia berharap Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) membuat panduan pemajakan bagi pelaku ekonomi digital yang adil. Sebab selama ini negara berkembang seperti Indonesia masih kesulitan untuk menarik pajak dari pelaku ekonomi digital global. Padahal dengan jumlah penduduk yang lebih dari 260 juta jiwa, Indonesia menjadi salah satu pasar ekonomi digital global. Namun hingga kini Indonesia belum mendapatkan manfaat dari memungut dan mengenakan pajak bagi pelaku ekonomi digital khusunya korporasi global yang tidak berbasis di Indonesia. Pelaku industri digital ini baik berupa ecommerce, juga penjualan produk digital maupun jasa digital seperti pemasangan iklan di kanal internet.