KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi mengenai pembentukan badan usaha penasihat investasi di Indonesia sudah diresmikan sejak tahun 1996 melalui keputusan BAPEPAM dengan nomor KEP-26/PM/1996 tentang Perizinan Penasihat Investasi. Namun, sampai saat ini jumlah pelaku usaha penasihat investasi masih sangat terbatas. Per bulan Maret 2019, Indonesia memiliki 14 perusahaan penasihat investasi. Keberadaan perusahaan penasihat investasi dibutuhkan oleh investor dalam memberikan edukasi dan pandangan profesional untuk memetakan portofolio investasi khususnya di sektor pasar modal.
Menurut Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) Ari Adil, peresmian ini dilakukan di momentum strategis di mana pasar modal Indonesia pada dasarnya sudah siap secara infrastruktur dan regulasi untuk menerima lebih banyak investor baru masuk. “Tahun 2018 lalu ditutup dengan jumlah pertumbuhan investor pasar modal naik 44% sebesar 1,6 juta. Angka ini mewakili dua hal, pertama, peluang yang masih terbuka bagi pelaku industri pasar modal untuk melebarkan sayap. Kedua, tantangan bagi kita untuk mengedukasi para investor tentang seluk-beluk dunia investasi dan pasar modal,” tutur Ari dalam keterangannya, Selasa (26/3). Bagi investor, khususnya yang mengharapkan investasi pasar modal sebagai faktor penambah pendapatan, peran penasihat investasi sangat krusial untuk membantu mereka memetakan portofolio investasi, memilih instrumen investasi sampai memberikan masukan akan prospek industri di masa mendatang.
Fungsi-fungsi inilah yang ingin diperkuat melalui berdirinya APII di Indonesia. Ari menambahkan, jumlah pelaku industri ini di Indonesia sangat sedikit dan masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. "Bersama para anggota kami membangun APII untuk memperkenalkan layanan ini ke para investor secara lebih luas. Investor di Indonesia sudah ada, market sebetulnya sudah siap. Yang belum ada adalah keberanian mereka untuk bermain di zona yang lebih besar. Tentu keberanian ini harus disertai dengan strategi dan ilmu. Kami di APII menawarkan benefit ini agar investor Indonesia menjadi investor yang terinformasi dan bisa menjadi agen perluasan literasi keuangan," tambah Ari. APII hadir untuk menjadi solusi atas persoalan yang muncul di industri pasar modal, misalnya kesalahan penempatan aset ke sektor-sektor yang risiko investasi yang kurang sesuai dengan profil risiko investor. “Hal ini paling banyak dialami oleh investor individu ketimbang institusi karena sifatnya yang lebih fleksibel dalam mengambil keputusan. Kehadiran APII diharapkan bisa memfasilitasi investor dengan informasi yang valid, independen, dan profesional,” ujar Ari.
Editor: Yudho Winarto