KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi dalam program ini, pemerintah mengubah peraturan tentang restitusi dipercepat untuk pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Pemerintah mengubah ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perubahan Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Industri farmasi sambut baik aturan restitusi pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi dalam program ini, pemerintah mengubah peraturan tentang restitusi dipercepat untuk pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan. Pemerintah mengubah ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perubahan Peraturan menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.