PEKANBARU. Pelaku bisnis hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Riau berharap pemerintah mengkaji ulang regulasi ekologi gambut dengan mempertimbangkan banyak aspek sebelum penerapannya, karena industri tersebut terancam kehilangan pasokan bahan baku hingga 9,55 juta meter kubik per tahun sebagai dampak berkurangnya area tanaman pokok. "Sampai sekarang belum ada kepastian lahan pengganti atau land swap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau, Muller Tampubolon, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (30/5). Sebelumnya, pada Februari 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan empat peraturan sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Industri HTI Riau terancam kekurangan bahan baku
PEKANBARU. Pelaku bisnis hutan tanaman industri (HTI) di Provinsi Riau berharap pemerintah mengkaji ulang regulasi ekologi gambut dengan mempertimbangkan banyak aspek sebelum penerapannya, karena industri tersebut terancam kehilangan pasokan bahan baku hingga 9,55 juta meter kubik per tahun sebagai dampak berkurangnya area tanaman pokok. "Sampai sekarang belum ada kepastian lahan pengganti atau land swap dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau, Muller Tampubolon, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (30/5). Sebelumnya, pada Februari 2017 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan empat peraturan sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah No.57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.