Industri kabel lokal masih sanggup penuhi permintaan dalam negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kabel semakin disokong oleh pemerintah dengan munculnya regulasi yang membatasi impor produk kelistrikan untuk proyek PLN. Artinya perusahaan listrik BUMN tersebut wajib membeli kabel pabrikan lokal.

Noval Jamalullail, Ketua Umum Asosiasi Pabrik kabel Listrik Indonesia (Apkabel) mengatakan bahwa sampai saat ini sudah cukup banyak regulasi yang mendukung penyerapan kabel lokal. Namun ia mengeluhkan, masih terdapatnya transaksi pembelian kabel impor.

Menurutnya, beberapa oknum di tubuh proyek secara diam-diam menyusupkan kabel impor. "Padahal pabrikan lokal sudah mampu membuat beragam jenis kabel, termasuk yang jenis tegangan tinggi dimana produksinya high tech," ungkap Noval kepada Kontan.co.id, Rabu (15/8).


Sementara itu, untuk Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk kabel listrik rata-rata sudah mencapai 60%. "Bahkan untuk tegangan rendah nilai TKDN nya sudah bisa mencapai 95%," sebut Noval.

Untuk Building Wire, Kabel Tegangan Rendah dan Tegangan Menengah juga sudah masuk dalam SNI Kabel Wajib. Menurut Noval, saat ini tinggal bagaimana aturan seperti Undang-Undang, Perpres dan Peraturan Menteri ditegaskan dan diawasi pemerintah soal Implementasi TKDN tersebut.

Soal ekspansi dan penambahan produksi, sebenarnya jauh-jauh hari para produsen sudah mulai menambah lini produksinya. "Sejak tahun 2015 lalu, para produsen sedang gencar-gencarnya melakukan ekspansi produksi dan kapasitas," kata Noval.

Editor: Handoyo .