Industri keberatan tarif PPN rokok jadi 10%



JAKARTA. Hari ini Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Pemerintah berencana mengutip Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok sebesar 10 persen pada saat produk tersebut keluar dari pabrik, plus 10 persen lagi saat pedagang besar menjual rokok ke pengecer atau masyarakat.

Dalam keterangannya, Suahasil menjelaskan bahwa skema ini diambil pemerintah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meningkatkan basis data perpajakan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan-perusahaan pendukung industri rokok.

Suhasil menjelaskan bahwa sistem tersebut sudah dikomunikasikan ke industri tembakau. Industri, lanjut Suahasil, siap tapi butuh waktu dari sisi rantai produksinya agar semuanya taat pajak.


Terkait kebijakan ini, industri telah menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan yang sudah diterapkan dan disepakati sebelumnya.

Salah satunya dari Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi). Suhardjo Sekretaris Jenderal Formasi mengatakan, sejatinya pengenaan PPN 10% itu baru akan diterapkan pada 2018 mendatang.

Pasalnya tahun ini PPN rokok sudah dinaikkan dari sebelumnya 8,4% di 2015 menjadi 8,7% di Januari 2016. Dan di 2017 nanti PPN rokok dijadwalkan naik menjadi 8,9%. Dan di tahun selanjutnya baru naik menjadi 9,1%.

Editor: Yudho Winarto