KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi di sektor industri. Hal ini merupakan upaya menjaga aktivitas produksi di sektor industri, yang merupakan prioritas karena berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin juga diikuti dengan kewajiban industri untuk melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan industri secara berkala dan tertib. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di kawasan industri.
Industri mamin berkomitmen terapkan protokol kesehatan dan dukung vaksin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi di sektor industri. Hal ini merupakan upaya menjaga aktivitas produksi di sektor industri, yang merupakan prioritas karena berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin juga diikuti dengan kewajiban industri untuk melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan industri secara berkala dan tertib. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di kawasan industri.