KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19. Hal ini terlihat dari laporan 182 perusahaan multifinance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, total restrukturisasi pembiayaan multifinance mencapai Rp 193,5 triliun hingga 15 Maret 2021. Nilai itu berasal dari 5,06 kontrak permohonan restrukturisasi. "Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan," kata Wimboh dalam tayangan virtual, Rabu (24/3).
Industri multifinance sudah lakukan restrukturisasi sebesar Rp 193,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan bagi debitur terdampak Covid-19. Hal ini terlihat dari laporan 182 perusahaan multifinance kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, total restrukturisasi pembiayaan multifinance mencapai Rp 193,5 triliun hingga 15 Maret 2021. Nilai itu berasal dari 5,06 kontrak permohonan restrukturisasi. "Selama periode relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan," kata Wimboh dalam tayangan virtual, Rabu (24/3).