KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu menuai beragam tanggapan dari pelaku industri. Beleid ini memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi. Executive General Manager PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto bilang, Toyota menyambut baik kehadiran beleid tersebut. "Kami menyambut baik termasuk potensi fasilitas yang ada, namun yang utama adalah konsistensi untuk tumbuh kembang bersama," sebut Fransiscus ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/9).
Industri otomotif dan furnitur tanggapi superdeduction tax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 dan merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang terbit awal Juli lalu menuai beragam tanggapan dari pelaku industri. Beleid ini memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi. Executive General Manager PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto bilang, Toyota menyambut baik kehadiran beleid tersebut. "Kami menyambut baik termasuk potensi fasilitas yang ada, namun yang utama adalah konsistensi untuk tumbuh kembang bersama," sebut Fransiscus ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (13/9).