KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam meninjau penerapan protokol kesehatan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Citeureup, Bogor. “Kami aktif memantau langsung di lapangan untuk mengetahui sektor binaan kami, khususnya yang krikital dan esensial dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 saat ini,” kata dia dalam siaran pers di situs Kemenperin, Jumat (6/8).
Industri semen dan plastik tetap beroperasi penuh di tengah kebijakan PPKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam meninjau penerapan protokol kesehatan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Citeureup, Bogor. “Kami aktif memantau langsung di lapangan untuk mengetahui sektor binaan kami, khususnya yang krikital dan esensial dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 saat ini,” kata dia dalam siaran pers di situs Kemenperin, Jumat (6/8).