KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pengumuman yang dilakukan pada Senin (9/8/2021) malam, pemerintah memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun rinciannya:
- PPKM (Level 2-4) untuk Pulau Jawa-Bali diperpanjang pada 10-16 Agustus 2021
- PPKM (Level 2-4) untuk Luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021
Melansir
covid19.go.id, perpanjangan ini berdasarkan evaluasi penerapan PPKM sepanjang 2-9 Agustus 2021 yang menunjukkan tren kasus dan perawatan rumah sakit di Pulau Jawa-Bali mengalami perbaikan yang cukup signifikan. Selanjutnya, evaluasi penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali akan dilakukan setiap 1 minggu sekali, sedangkan untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.
Untuk pulau Jawa-Bali terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3.
Baca Juga: Pemerintah evaluasi PPKM Jawa Bali sepekan sekali, luar Jawa Bali 2 minggu sekali Sementara di Luar Pulau Jawa-Bali PPKM Level 4 tetap diterapkan di 45 Kabupaten/Kota. Adapun daftar wilayahnya antara lain:
- Banjarbaru
- Balikpapan
- Pringsewu, Lampung
- Pekanbaru, Riau
- Bengkulu Utara
- Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
- Kutai Timur, Kaltim
- Palu, Sulawesi Tengah
- Tanah Laut, Kalimantan Selatan
- Bangka, Kep. Bangka Belitung
- Tulang Bawang Barat, Lampung
- Banjarmasin Editor: Barratut Taqiyyah Rafie