Informasi penting soal PNS Kemenlu, mulai besaran gaji hingga tunjangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat dalam setiap rekrutmen CPNS adalah Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu. 

Sebagai catatan, pada formasi CPNS Kemenlu 2019 lalu, lembaga ini membuka perekrutan untuk formasi yang terdiri dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, dan pranata komputer. Lalu pamong budaya, auditor, analis kepegawaian, assesor SDM aparatur, dokter, dokter gigi, pustakawan, penata keuangan, analis keuangan, dan lainnya. 

Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima. 


Lalu berapa gaji PNS Kemenlu beserta dengan tunjangannya?

Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu. Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Mabes TNI buka penerimaan calon Perwira Prajurit Karier 2021, simak informasinya  

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000. 

Baca Juga: Seleksi jalur CPNS dan PPPK bakal dibuka, ini formasi yang dibutuhkan

Sementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000. 

Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie