KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai Senin 10/8/2020, Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang ganjil genap di Jakarta. Sebelumnya, sosialisasi ganjil genap Jakarta sudah berlangsung sejak Senin 3/8/2020. Ingat, kebijakan ganjil genap ini tak hanya menyasar sejumlah ruas jalan protokol, tapi juga berlaku di gerbang tol di wilayah ibu kota. Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Sedangkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Baca juga: Tupperware promo Agustus 2020, edisi khusus kemerdekaan diskon mulai 17%
Ingat! 28 gerbang tol ini juga berlaku tilang ganjil genap Jakarta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai Senin 10/8/2020, Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang ganjil genap di Jakarta. Sebelumnya, sosialisasi ganjil genap Jakarta sudah berlangsung sejak Senin 3/8/2020. Ingat, kebijakan ganjil genap ini tak hanya menyasar sejumlah ruas jalan protokol, tapi juga berlaku di gerbang tol di wilayah ibu kota. Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Sedangkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Baca juga: Tupperware promo Agustus 2020, edisi khusus kemerdekaan diskon mulai 17%