Ingat, hari ini tanggal genap! Lihat lagi daftar jalan terlarang bagi pelat ganjil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (2/10), hari ini, adalah tanggal genap dalam konteks penerapan aturan Ganjil-Genap versi baru. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019 lalu.

Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.


Baca Juga: Bebas ganjil genap, sederet artis dan pejabat antre beli Tesla Model 3

Berbeda dengan aturan lama, empat hari lagi aturan ganjil genap juga berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang  masuk area Ganjil-Genap.

Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.

Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan dan Gerbang Tol Ganjil-Genap Jakarta Terbaru

Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.

Halaman Selanjutnya: Daftar lengkap jalan Ganjil Genap

Editor: Hasbi Maulana