KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (2/10), hari ini, adalah tanggal genap dalam konteks penerapan aturan Ganjil-Genap versi baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019 lalu. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.
Ingat, hari ini tanggal genap! Lihat lagi daftar jalan terlarang bagi pelat ganjil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rabu (2/10), hari ini, adalah tanggal genap dalam konteks penerapan aturan Ganjil-Genap versi baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 9 September 2019 lalu. Terdapat 25 ruas jalan yang bakal terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.