Ingat, iuran BPJS Kesehatan naik tahun depan, berikut tarif barunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun 2019 tinggal hitungan hari. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun mengingatkan kenaikan iuran kepada peserta yang berlaku mulai 1 Januari 2020. 

BPJS Kesehatan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke peserta mandiri Jaminan Kesehatan Negara-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Jumat (13/12) pagi. Mereka  berpesan, agar peserta melunasi tagihan, sebelum iuran naik tahun depan. 

"Peserta Yth, Yuk lunasi tagihan iuran JKN-KIS, Mulai 1 Jan 2020 berlaku Perpres No 75/2019 iuran kls 1 Rp 160rb, kls 2 Rp 110rb, kls 3 Rp 42rb. Info hub 1500400," tulis BPJS Kesehatan dalam pesan singkatnya.


Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2020, ingat inilah rincian tarifnya

Pesan BPJS Kesehatan itu sepertinya dikirim secara otomatis kepada peserta, baik yang sudah melunasi tagihannya maupun yang belum. Nomor pengirim tertera sebagai BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jauh-jauh hari memang sudah diputuskan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terbut 24 Oktober 2019.

Berikut iuran peserta mandiri alias bukan penerima upah JKN-KIS yang berlaku mulai 1 Januari 2020:

Editor: S.S. Kurniawan