KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun PP 5/2021 mulai berlaku per tangal 3 Februari 2021. Bahlil menerangkan bahwa dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam online single submission (OSS) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Ingat! Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) akan berlaku tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko setiap sektor akan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berusaha. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun PP 5/2021 mulai berlaku per tangal 3 Februari 2021. Bahlil menerangkan bahwa dengan diterbitkannya beleid tersebut, maka norma strandar prosedur dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam online single submission (OSS) merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.