Ingat! Subsidi gaji, pekerja tidak harus buka rekening di bank BUMN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pekerja penerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah yang menggunakan rekening bank swasta tetap akan mendapatkan haknya.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memang hal tersebut memerlukan waktu dan tidak secepat pemegang rekening bank-bank milik pemerintah (Himbara). 

"Mungkin teman-teman menggunakan bank swasta ada waktu, tapi kalau bank pemerintah relatif bisa ditransfer saat itu," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020). 


Baca Juga: Jangan lupa, ini hari terakhir lapor rekening karyawan penerima BLT Rp 600 ribu

Dia menyebutkan, rata-rata pekerja penerima bantuan subsidi gaji memang menggunakan rekening bank-bank BUMN. "Yang saya lihat memang 60:40, 60% itu bank pemerintah, 40% itu bank-bank swasta," ucapnya. 

Menaker juga mendorong kepada pekerja dan juga pemberi kerja agar segera melaporkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) berakhir pada hari ini (31/8/2020). 

Baca Juga: Menaker minta pekerja dan perusahaan segera setorkan data rekening penerima BSU

Ida menekankan, pekerja tidak perlu membuka rekening bank pemerintah atau beralih ke bank Himbara tersebut hanya untuk mendapatkan subsidi gaji.  Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tidak menyebut spesifikasi rekening yang digunakan. 

"Bank pemerintah sebagai penyalur, tapi program penerimanya tidak harus bank pemerintah. Jadi teman-teman silahan menyerahkan tidak harus bank pemerintah, tetapi harus aktif," ujarnya. "Bank pemerintah hanya menyalurkan saja. Selanjutnya ditransfer sesuai nomor rekeningnya teman-teman pekerja," lanjut dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie