KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengizinkan angkutan publik beroperasi kembali. Termasuk diantaranya adalah maskapai penerbangan yang boleh melayani penumpang dari dan ke daerah zona merah COVID-19 mulai Kamis (7/5). PT Garuda Indonesia (Tbk) pun sudah melayani penjualan tiket bagi calon penumpang sejak kemarin. Namun ingat ya, tidak semua penumpang bisa dengan mudah naik turun pesawat Garuda. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan ada persyaratan khusus bagi penumpang. Penumpang yang ingin terbang harus menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.
Ingat, terbang bersama Garuda harus memenuhi persyaratan khusus
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengizinkan angkutan publik beroperasi kembali. Termasuk diantaranya adalah maskapai penerbangan yang boleh melayani penumpang dari dan ke daerah zona merah COVID-19 mulai Kamis (7/5). PT Garuda Indonesia (Tbk) pun sudah melayani penjualan tiket bagi calon penumpang sejak kemarin. Namun ingat ya, tidak semua penumpang bisa dengan mudah naik turun pesawat Garuda. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan ada persyaratan khusus bagi penumpang. Penumpang yang ingin terbang harus menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.