Inggris: UU Keamanan Nasional Hong Kong merupakan pelanggaran serius



KONTAN.CO.ID - LONDON. Inggris mengatakan, pemberlakukan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional di Hong Kong oleh China merupakan pelanggaran "jelas dan serius" terhadap Deklarasi Bersama 1984. 

Negeri Ratu Elizabeth II pun akan menawarkan sekitar tiga juta penduduk bekas koloni mereka tersebut jalan menuju kewarganegaraan Inggris.

Polisi Hong Kong pada Rabu (1/7) menembakkan meriam air dan gas air mata serta menangkap lebih dari 300 orang ketika para pengunjuk rasa turun ke jalan karena melanggar UU Keamanan Nasional.


Baca Juga: Australia mempertimbangkan tawaran "safe haven" bagi warga Hong Kong

"Pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional merupakan pelanggaran yang jelas dan serius terhadap Deklarasi Bersama China-Inggris," kata Perdana Menteri Inggris Boris Johnson kepada parlemen, Rabu (1/7), seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Johnson menyatakan, Inggris akan memenuhi janjinya untuk memberikan pemegang paspor British National Overseas (BNO) di Hong Kong jalan menuju kewarganegaraan Inggris, yang memungkinkan mereka menetap di negeri Ratu Elizabeth II.

Hampir tiga juta penduduk Hong Kong memenuhi syarat untuk memiliki paspor BNO Inggris. Hingga Februari lalu, ada 349.881 pemegang paspor BNO.

Baca Juga: DPR AS keluarkan UU otonomi Hong Kong untuk menghukum China, apa isinya?

China akan mengambil tindakan balasan

Editor: S.S. Kurniawan