KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru merilis peraturan OJK yang terlihat dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum pada Kamis (19/8). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang, dalam beleid ini mempertegas definisi mengenai bank digital. OJK mengklaim, tidak akan mendikotomikan bank yang telah memiliki layanan digital, bank yang bertransformasi menjadi bank digital, maupun pendirian bank digital baru. Heru menyebut, merujuk undang-undang yang berlaku hanya ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). “Namun dalam POJK yang baru, kami menyatakan bank digital adalah bank yang melakukan transaksi-transaksi secara elektronik. Tentunya bank itu tidak perlu punya cabang banyak, tapi punya satu kantor pusat, dan satu itu saja cukup,” jelas dia secara virtual pada Kamis (19/8).
Ingin dirikan bank digital, simak syaratnya di POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank UmuM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru merilis peraturan OJK yang terlihat dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum pada Kamis (19/8). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana bilang, dalam beleid ini mempertegas definisi mengenai bank digital. OJK mengklaim, tidak akan mendikotomikan bank yang telah memiliki layanan digital, bank yang bertransformasi menjadi bank digital, maupun pendirian bank digital baru. Heru menyebut, merujuk undang-undang yang berlaku hanya ada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). “Namun dalam POJK yang baru, kami menyatakan bank digital adalah bank yang melakukan transaksi-transaksi secara elektronik. Tentunya bank itu tidak perlu punya cabang banyak, tapi punya satu kantor pusat, dan satu itu saja cukup,” jelas dia secara virtual pada Kamis (19/8).