Ingin masuk 15 besar pemain asuransi jiwa pada 2021, ini strategi Avrist Assurance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Avrist Assurance (Avrist Assurance) mantap melangkah menjadi 15 perusahaan terbaik di Indonesia pada 2021. Salah satu upaya mencapai target tersebut, Avrist Assurance fokus memperluas kemitraan dan meningkatkan kualitas pelayanan jalur distribusi Employee Benefits Division (EBD), yang merupakan jalur distribusi yang menangani asuransi kumpulan.

Jalur distribusi kumpulan ini fokus menawarkan program asuransi yang berhubungan dengan business to business (B2B) bagi perusahaan. Lewat produk EBD Avrist Assurance, perusahaan atau lembaga dapat memberikan perlindungan dan nilai tambah bagi karyawan.

Baca Juga: Avrist manjakan pengunjung Java Jazz Festival 2019


“Kami menyadari bahwa karyawan adalah bagian penting dari perusahaan yang harus diberi perlindungan, salah satunya dengan Program EBD Avrist Assurance. Program tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan akan perlindungan bagi karyawannya,” ujar J. Alvin Panjaitan selaku Head of Employee Benefit Division PT Avrist Assurance dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/4).

Alvin mengatakan, kebutuhan proteksi karyawan perusahaan di kota besar tentunya berbeda dengan di daerah pertambangan. Oleh sebab itu, besaran dari premi dan uang pertanggungan dari masing-masing perusahaan dapat disesuaikan.

Avrist Assurance menawarkan lima kategori produk pada jalur distribusi EBD. Pertama, asuransi kesehatan kelompok (Group Health Service) mencakup rawat jalan, rawat inap dan pembedahan, perawatan kehamilan dan persalinan, perawatan gigi hingga kacamata. Program ini dapat diberikan untuk karyawan maupun keluarganya meliputi suami atau isteri dan anak, sesuai kebutuhan masing-masing perusahaan.

Kedua, asuransi jiwa (Group Term Life) mencakup pertanggungan jiwa yang menyebabkan peserta yang terdaftar meninggal dunia, baik yang disebabkan karena sakit maupun kecelakaan. Sebagai aset perusahaan, program ini diberikan untuk karyawan. Juga memberikan jaminan perlindungan bagi ahli warisnya.

Ketiga, asuransi kecelakaan (Personal Accident) mencakup pertanggungan yang disebabkan karena kecelakaan dan cidera. Program ini diberikan kepada karyawan untuk melindungi diri dari risiko cedera maupun kecelakaan baik selama jam kerja maupun di luar jam kerja.

Editor: Herlina Kartika Dewi