KONTAN.CO.ID - Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan keretaapi atau KA jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Hal ini sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. Keretaapi yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Namun, KAI telah menetapkan kriteria dan syarat bagi penumpang yang bisa melakukan perjalanan dengan kereta api pada 6-17 Mei 2021.
Kategori perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik
Dikutip dari laman resmi KAI, berikut kategori perjalanan mendesak dan kepentingan non-mudik:- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan non mudik tertentu lainnya, yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat
Syarat perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik
Persyaratan administrasi surat perjalanan tertulis:- Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
- Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
- Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.