Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda uang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, ada satu syarat yang harus dipenuhi. Yakni, melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. 

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang. 


Cara mengurusnya juga terbilang cukup mudah. Ada dua cara yang bisa Anda tempuh untuk membuat surat keterangan ini di kepolisian. 

Baca Juga: Buat SIM dan SKCK harus membawa bukti sudah divaksin, ini kata polisi

Mengutip laman polri.go.id, berikut cara dan syarat membuat SKCK: 

Datang Langsung ke Kantor Polisi 

- Mendatangi kantor polisi 

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon 

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 

Baca Juga: 2 BUMN ini sedang buka lowongan kerja, simak syarat dan jadwal pendaftarannya

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar 

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar 

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie