KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda uang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, ada satu syarat yang harus dipenuhi. Yakni, melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang.
Ingin membuat SKCK untuk CPNS? Begini cara dan syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda uang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, ada satu syarat yang harus dipenuhi. Yakni, melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku surat keterangan ini hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, surat keterangan ini juga dapat diperpanjang.