KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah menerima hibah vaksin Covid-19 Moderna dari Covax Facility sebanyak 8 juta dosis. Nah, pada bulan ini, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asal perusahaan farmasi Amerika Serikat itu. Vaksin Moderna melengkapi ketersediaan vaksin lainnya di tanah air, seperti Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer-Biontech. Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat khusus bagi warga ibu kota yang ingin mendapatkan vaksin Moderna.
Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021). Surat tersebut ditujukan kepada kepala suku dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala pusat pelayanan kesehatan masyarakat, kepala puskesmas kecamatan, dan direktur rumah sakit di DKI.
Baca Juga: Menkes buka kemungkinan pemberian vaksin booster untuk publik berbayar Berikut adalah empat syarat khusus bagi penerima vaksin Moderna seperti yang dilansir Kontan dari
indonesia.go.id: 1. Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter di faskes tingkat pertama maupun lanjutan. 2. Vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 pertama maupun kedua. Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga menegaskan bahwa program vaksinasi menggunakan Moderna di wilayah DKI Jakarta hanya ditujukan kepada warga asli DKI Jakarta atau domisili di DKI Jakarta. 3. Vaksin Moderna saat ini diprioritaskan untuk kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised.
Baca Juga: BPOM telah terbitkan izin penggunaan darurat 7 vaksin Covid-19, apa saja? Kondisi immunocompromised termasuk orang dengan gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan lain-lain. Di luar kondisi tersebut, masyarakat disarankan menggunakan pilihan vaksin lain. Adapun sasaran dari vaksin Moderna ini adalah:
- Kelompok lanjut usia (lansia)
- Anak dan remaja (12-17 tahun)
- Ibu hamil
Mengutip
indonesia.go.id, terkait soal tata laksana penanganan vaksin Moderna, Kementerian Kesehatan meminta agar para fasilitas layanan kesehatan menyimpan vaksin Moderna dalam freezer pada suhu minus 25°C sampai dengan minus 15°C di dinas kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie