Ini 5 insentif dan stimulus perpajakan yang disiapkan pemerintah hadapi Covid-19



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah sudah menyiapkan lima insentif dan stimulus teranyar perpajakan. Hal tersebut dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian.

Pertama, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020-2021. Kemudian turun lagi menjadi 20% pada tahun pajak pada 2021.

Baca Juga: Pemerintah andalkan pembiayaan domestik, Chatib Basri ingatkan risiko crowding out


Kedua, tambahan diskon 3% PPh Badan bagi perusahaan yang tergolong emiten, sehingga PPh Badan emiten menjadi 19% pada tahun pajak 2020-2021, dan pada tahuh 2022 menjadi 17%.

Ini dengan persyaratan 40% saham go public dan syarat tertentu lainnya.

Ketiga, pemajakan atas transaksi elektronik. Pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform luar negeri.

Pengenaan pajak kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) yang memiliki significant economic presense di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuannya untuk fairness perusahaan digital dalam negeri.

Baca Juga: Pemerintah tambah anggaran untuk penanganan wabah virus corona Rp 405,1 triliun

Editor: Noverius Laoli