KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sikapnya dalam poin-poin penting terkait dengan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). “Poin-poin tersebut terutama terkait beberapa isu yang dipandang PKS sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharram dalam diskusi virtual, Selasa (28/9) Ecky menyampaikan, poin pertama yaitu, Fraksi PKS menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong agar tarif PPN setinggi-tingginya 10%. Kenaikan tarif PPN menurutnya dinilai akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.
Ini 8 poin krusial yang disorot Fraksi PKS dalam RUU KUP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sikapnya dalam poin-poin penting terkait dengan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). “Poin-poin tersebut terutama terkait beberapa isu yang dipandang PKS sangat krusial karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharram dalam diskusi virtual, Selasa (28/9) Ecky menyampaikan, poin pertama yaitu, Fraksi PKS menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan mendorong agar tarif PPN setinggi-tingginya 10%. Kenaikan tarif PPN menurutnya dinilai akan kontraproduktif dengan rencana pemulihan ekonomi nasional.