KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ada delapan poin perubahan dalam peraturan teranyar Kemenkeu. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Baca Juga: Keputusan pemerintah beri fasilitas fiskal dalam sektor migas dinilai tepat
Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ada delapan poin perubahan dalam peraturan teranyar Kemenkeu. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Baca Juga: Keputusan pemerintah beri fasilitas fiskal dalam sektor migas dinilai tepat