KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan sembilan kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebagai instrumen kebijakan fiskal. Pertama, menambah anggaran kesehatan sekitar Rp 13,01 triliun dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp185,85 triliun, antara lain untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien, insentif nakes, dan vaksinasi, serta penanganan kesehatan lainnya di daerah. Kedua, percepatan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) kuartal III-2021 pada awal Juli 2021, bagi 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 7,1 triliun. Ketiga, pemenuhan target awal 18,8 juta KPM dan percepatan pencairan Kartu Sembako pada awal Juli 2021, dengan indeks bantuan Rp 200 ribu per bulan.
Ini 9 kebijakan Menkeu untuk jaga ekonomi dan kesehatan saat PPKM Darurat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan sembilan kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebagai instrumen kebijakan fiskal. Pertama, menambah anggaran kesehatan sekitar Rp 13,01 triliun dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp185,85 triliun, antara lain untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien, insentif nakes, dan vaksinasi, serta penanganan kesehatan lainnya di daerah. Kedua, percepatan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) kuartal III-2021 pada awal Juli 2021, bagi 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 7,1 triliun. Ketiga, pemenuhan target awal 18,8 juta KPM dan percepatan pencairan Kartu Sembako pada awal Juli 2021, dengan indeks bantuan Rp 200 ribu per bulan.