Ini 9 kebijakan Menkeu untuk jaga ekonomi dan kesehatan saat PPKM Darurat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan sembilan kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebagai instrumen kebijakan fiskal.

Pertama, menambah anggaran kesehatan sekitar Rp 13,01 triliun dari Rp 172,84 triliun menjadi Rp185,85 triliun, antara lain untuk mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien, insentif nakes, dan vaksinasi, serta penanganan kesehatan lainnya di daerah.

Kedua, percepatan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) kuartal III-2021 pada awal Juli 2021, bagi 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 7,1 triliun. Ketiga, pemenuhan target awal 18,8 juta KPM dan percepatan pencairan Kartu Sembako pada awal Juli 2021, dengan indeks bantuan Rp 200 ribu per bulan. 


Baca Juga: PPKM Darurat berlaku, Sri Mulyani janjikan Rp 300.000 per bulan bagi 8 juta KPM

Lalu, perpanjangan Bansos Tunai (BST) selama dua bulan, yaitu Juli-Agustus 2021, yang disalurkan satu kali pada bulan Juli, dibutuhkan tambahan anggaran Rp 6,1 triliun, diberikan kepada 10 juta KPM non-Program Sembako dan Non PKH, dengan indeks bantuan Rp 300.000 per bulan.

Kelima, perpanjangan diskon listrik 50% bagi pelanggan 450VA dan 25% bagi pelanggan 900VA Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari bulan Juli hingga September 2021, diberikan kepada 32,6 juta pelanggan, dan dibutuhkan tambahan anggaran Rp 1,91 triliun.

Keenam, perpanjangan Bantuan Rekening Minimum, Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan yaitu Juli-September 2021, diberikan diskon 50% bagi 1,14 juta pelanggan bisnis, industri, dan sosial, dan dibutuhkan tambahan anggaran Rp 42 miliar.

Baca Juga: PPKM darurat, pemerintah targetkan salurkan bansos minggu kedua Juli 2021

Berikutnya relaksasi persyaratan targeting dan relaksasi penyaluran BLT Desa, antara lain dengan memperluas kriteria penerima BLT Desa melalui pemberian keleluasaan kepada Musyawarah Desa untuk menambah KPM supaya lebih banyak penduduk miskin yang menerima BLT, serta dapat disalurkan triwulanan dan dapat dirapel untuk desa yang mengalami kesulitan geografis. BLT Desa telah dialokasikan Rp 28,8 triliun, telah diberikan kepada 5,02 juta KPM dengan besaran Rp 300 ribu per bulan.

Kedelapan, penambahan target Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk 3 juta penerima baru pada Juli-September dari sebelumnya 9,8 juta penerima, dengan indeks bantuan Rp 1,2 juta, dibutuhkan tambahan anggaran Rp 3,6 triliun.

Editor: Tendi Mahadi